Kata Pengantar
dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas semua segala limpahan rahmat dan karunia-nya saya telah mengerjakan tugas Pendidikan kewarganegaraan
atas berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa saya bisa mengerjakan makalah ini yang
mana kami sudah mengerjakan tugas ini dengan segala kemampuan yang kami miliki
dengan demikian saya yang membuat makalah mudah-mudahan berguna dan bermanfaat apabila ada kekurangan tolong dimaafkan kami hanya manusia biasa yang tak
luput dari kesalahan
Daftar Isi
KATAPENGANTAR.....................1
DAFTARISI.....................................2
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang.......................3
2. Rumusan Masalah..................3
3. Tujuan Masalah......................3
BAB II LANDASAN TEORI
1. Hak dan Kewajiban kewarganegaraan.........4
BAB III PENUTUP
1. Kesimpulan...........................11
2. Penutup................................13
DAFTAR PUSTAKA
Pendahuluan
A. Latar Belakang penulisan
akhir-akhir ini banyak permasalahan tentang hak dan
kewajiban kewarganegaraan yang mana menyita perhatian public dan kita sebagai pelajar yang dituntut keras untuk terus kritis dan peka adapun dimana kita harus mengikuti perkembangan dari hak dan
kewajiban di indonesia yang bersifat demokrasi, oleh karena itu dengan adanya penugasan yang berhubungan dengan pendidikan kewarganegaraan secara singkat
B. Rumusan Masalah
1. apakah pengertian dan pemahaman hak dan
kewajiban kewarganegaraan?
2. Apakah pengertian hak?
3. Apakah kewajiban?
C. Tujuan
1.untuk mengetahui pengertian dan kewajiban
kearganegaraan
2.untuk mengetahui pengertian
hak
3. untuk mengetahui kewajiban
Hak
Dan Kewajiban Kewarganegaraan
Hak dan kewajiban kewarganegaraan
Hak dan kewajiban
kewarganegaraan adalah hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 45 .
Yaitu hak bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum ( Ps 27 ayat (1) hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak Ps 27 ayat (2) Hak dan kewajiban
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara Ps 27 ayat (3) . hak Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan ataupun tulisan Ps
28. Hak warga negara yang berhubunghan dengan HAM ( Ps 28 A s/d Ps 28 J).
Hak untuk memeluk suatu agama (Ps 29). Hak dan kewajiban warganegara terhadap
pertahanan dan keamanan negara (Ps 30) .
Hak untuk memperoleh
pendidikan (Ps 31 dan Ps 32) B. Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan
warganegara yang teratur dan menyelu-ruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi
oleh kecintaan tanah air berbangsa dan bernegara. C. Upaya bela negara
adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada RI
berdasarkan Pancasila dan UIUD 45. D. Kewarganegaraan adalah hal-hal yang
berhubungan dengan warganegara. E. Warga negara adalah warganegara yang
ditetapkan oleh UU (sekarang UU No 12 tahun 2006) F. Warga negara
Indonesia adalah warga negara Indonesia berdasarkan perundang-undangan
Indonesia. G. Asas ius
sanguinis (law of the blood) asas berdasarkan keturunan. H. Asas ius solli (law of the soil) adalah
asas berdasarkan kelahiran. Pengertian Warga Negara, Bangsa dan Rakyat.Warga negara adalah : rakyat
yang menetap di suatu wilayah. peserta, anggota atau warga dari suatu
organisasi perkumpulan. anggota dari suatu negara. Warga desa angoota dari
desa, warga negara berarti anggorta dari negara;
1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak
mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro
mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya.
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh
pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang
harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata
tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru
dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
warganegara dalam bahasa Inggris adalah citizen yang mempunyai arti :
warganegara petunjuk dari sebuah kota, sesama warganegara, sesama penduduk,
orang setanah air bawahan atau kawula. Menurut As Hikam warganegara
merupakan komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Pada zaman belanda
istilah kawula menunjukkan hubungan yang tidak sederajat dengan negara. Memberi
kesan warga hanya objek milik negara. Setelah merdeka warga negara sudah
merupakan hubungan yang sederajat antar warga dengan negaranya. Dengan
adanya hubungan timbal balik antara negara dengan warga negara menimbulkan hak
dan kewajiban. Hubungan itu berwujud peranan,
hak dan kewajiban secara timbal balik. Negara juga meru-pakan organisasi
sebagaimana organisasi biasa. Setiap organisasi mempunyai hak dan kewajiban
timbal balik dengan anggotanya demikian juga warganegara dengan negara.
Jadi rakyat di hadapkan dengan
penguasa. Warga negara ini dapat dilihat terdiridari oleh warganegara
asing. Warganegara asli dan keturunan. Warga negara berhubungan dengan negara, warga negara
mempunyai kewajiban terhadap negara, sabaliknya warga negara mempunyai hak yang
banyak harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Setiap warganegara adalah penduduk suatu
negara, sebaliknya setiap penduduk belum tentu warganegara. Oleh karena itu
sebuah negara melindungi setiap penduduk semua menjamin kemerdekaan setiap
penduduk.
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal di suatu
wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Dapat pula terdiri dari penduduk
asli dan penduduk asing atau bukan warga negara. Akan tetapi masalah yang
berhubungan dengan hak dan kewajiban selalu disebut dengan istilah warganegara,
tidak disebut penduduk atau rakyat. Akan tetapi untuk pendirian negara adalah
rakyat, maka kedaulatan ada ditangan rakyat. UU kewarganegaraan menyebut
warga Negara, yaitu warga suatu Negara
ditetapkan
berdasarkan UU. Kewarganegaraan adalah
segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Kewargaan negara
dalam arti yuridis dan sosiologis. Formil dan Materiil. Dalam arti yuridis
adanya ikatan hukum antara warganegara dengan negara. Ikatan hukum menimbulkan
akibat hukum tertentu. Seperti adanya akta kelahiran, buku perkawinan, Kartu
penduduk surtat pernyataan, bukti diri sebagai warganegara, dsb. Dari segi
yuridis ini timbul hak dan kewajiban dari sebuah warga Negara yang baik dan
benar
Negara menjalankan
kewajiban disini melindungi warganegara mempergunakan sarana undang-undang/hukum.
Bagaimana negara melindungi warganegara diatur oleh hukum agar tidak terjadi
diskriminasi, dan untuk tertib hukum serta kepastian hukum. Misal; negara
melindungi warganegara hak milik atas sebuah tanah tanah berdasarkan UU Agraria
(UU No 5/1960) diberikan sertifikat hak milik. Untuk melindungi warganegara
dari kejahatan diatur dalam Hukum Pidana. Perlindungan dari segi perkawinan
diatur dalam UU Perkawinan UU No 1/1974 dan dibe-rikan buku kawin.
Lalu untuk menjaga
silsila keturunan setiap warganegara yang lahir diberikan akte kelahiran;
Perlindungan terhadap HAM diatur dalam UUD 45 dan diatur lagi dalam UU sesuai
dengan substansinya. Contoh hak untuk mengeluarkan pendapat dimuka umum diatur
dalam UU No 9 /1998 Hak untuk berserikat dan berkumpul diatur dalam UU Politik.
dsb. Dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum.
Tetapi ikatan
emosional, seperti ikatan perasaan, keturunan, ikatan sejarah, nasib,ikatan
setanah air. Disini adanya ikatan lahiriyah dan batiniyah. Dalam sebuah arti
Formil, menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum
kewarganegaraan berada dalam hukum publik. Dalam arti Materiil,
menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan yaitu adanya hak dan
kewajiban warganegara. Pewarganegaraan adalah
tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan. Bangsa
adalah orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat,
bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat
karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu . Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai
kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta
berproses di dalam wilayah Nusantara Indonesia. Rakyat adalah segenap penduduk sussatu negara dan mempunyai
kekuasaan dan kewenangan sendiri. Dengan demikian rakyat merupakan salah satu
unsur berdirinya negara bukalah bangsa. Demikian juga kedaulatan ditangan
rakyat bukan disebut ditangan
bangsa atau warganegara. Hak dan kewajiban warganegara diatur dalam UUD,
kemudian di jabarkan dalam peratur-an perundang-undangan mulai dari
undang-undang hingga Perda kalau dianggap perlu. Seperti hak warganegara
untuk memperoleh pendidikan diatur dalam Ps 31 UUD, dan diatuir lagi dalam UU
tentan Pendidikan Nasional. Hak untuk berserikat dan berkumpul diatur dalam Ps
28 UUD kemudian diatur lagi dalam UU tentang Parpol dan UU tentang organisasi
masyarakat.
Hak untuk
menyampaikan pendapat dimuka Umum yang telah diatur dalam Ps 28 UUD diatur lagi
dalam UU No 9 tahun 1998. Kewajiban warganegara yang diatur dalam Ps 30
UUD diatur lagi dalam UU tentang pertahanan Nasional. Tata cara dan syarat
memperoleh kewarganegaraan ( UU No 12
tahun 2006) tata cara : melalui pewarganegaraan dengan mengajukan
permohonan kepada Presiden melalui Menteri.Menteri akan meneruskan permohonan
disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam jangka waktu 3 bulan sejak
tgl permohonan diterima. Syarat permohonan :
•
telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
•
telah bertempat tinggal di woilayah RI paling singkat
5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut;
•
sehat jasmani dan rohani;
•
dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dasar
negara RI dan UUD 45;
•
tidak pernah dipidana;
•
mempunyai penghasilan tetap;
•
membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.
C. HAK DAN KEWAJIBAN WNRI BERDASARKAN UUD 1945
-
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara
sesuai dengan visa
-
Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala
hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat
dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil. Hak
Warga Negara Indonesia :
-
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah (pasal 28B ayat 1).
-
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1)
-
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
sertaperlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak
- hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
- Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD
1945menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upayapembelaan
negara.
-
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan
:Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang - Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
-
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945. menyatakan: tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.
Kesimpulan
Hak dan kewajiban
kewarganegaraan adalah hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 45 .
Yaitu hak bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum ( Ps 27 ayat (1) hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak Ps 27 ayat (2) Hak dan kewajiban
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara Ps 27 ayat (3) . hak Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan ataupun tulisan Ps
28. Hak warga negara yang berhubunghan dengan HAM ( Ps 28 A s/d Ps 28 J).
Hak untuk memeluk suatu agama (Ps 29). Hak dan kewajiban warganegara terhadap
pertahanan dan keamanan negara (Ps 30) .
1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan
pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr.
Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya.
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh
pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang
harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata
tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru
dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Menteri akan
meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam jangka
waktu 3 bulan sejak tgl permohonan diterima. Syarat permohonan :
•
telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
•
telah bertempat tinggal di woilayah RI paling singkat
5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut;
•
sehat jasmani dan rohani;
•
dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dasar
negara RI dan UUD 45;
•
tidak pernah dipidana;
•
mempunyai penghasilan tetap;
•
membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.
Penutup
Dengan demikian yang saya utarakan mengenai
materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak
kekurangan dan kelemahan dari setiap penjelasann yaitu karena terbatasnya
pengetahuan.
Pembuat makalah ini berharap
para pembaca memaklumi dengan adanya makalah ini apabila ada kekurangan
selebihnya mudah-mudahan berguna dan bermanfaat.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar