Powered By Blogger

Selasa, 12 Juni 2012

Hak Dan Kewajiban Kewarganegaraan



This is a featured page
Kata Pengantar

          dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas semua segala limpahan rahmat dan karunia-nya saya telah mengerjakan tugas Pendidikan kewarganegaraan
                               
          atas berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa saya bisa mengerjakan makalah ini yang mana kami sudah mengerjakan tugas ini dengan segala kemampuan yang kami miliki
         
          dengan demikian saya yang membuat makalah mudah-mudahan berguna dan bermanfaat apabila ada kekurangan tolong dimaafkan kami hanya manusia biasa yang tak luput dari kesalahan

Daftar Isi

KATAPENGANTAR.....................1

DAFTARISI.....................................2

BAB I PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang.......................3
2.    Rumusan Masalah..................3
3.    Tujuan Masalah......................3

BAB II LANDASAN TEORI

1.    Hak dan Kewajiban kewarganegaraan.........4


BAB III PENUTUP
      1. Kesimpulan...........................11
      2. Penutup................................13

DAFTAR PUSTAKA



Pendahuluan

A.  Latar Belakang penulisan
           
            akhir-akhir ini banyak permasalahan tentang hak dan kewajiban kewarganegaraan yang mana menyita perhatian public dan kita sebagai pelajar yang dituntut keras untuk terus kritis dan peka adapun dimana kita harus mengikuti perkembangan dari hak dan kewajiban di indonesia yang bersifat demokrasi, oleh karena itu dengan adanya penugasan yang berhubungan dengan pendidikan kewarganegaraan secara singkat

B. Rumusan Masalah
1.    apakah pengertian dan pemahaman hak dan kewajiban kewarganegaraan?
2.    Apakah pengertian hak?
3.    Apakah kewajiban?

C. Tujuan
1.untuk mengetahui pengertian dan kewajiban kearganegaraan
2.untuk mengetahui pengertian hak
3. untuk mengetahui kewajiban


Hak Dan Kewajiban Kewarganegaraan


                              Hak dan kewajiban kewarganegaraan
Hak dan kewajiban kewarganegaraan adalah hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 45 . Yaitu hak bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum ( Ps 27 ayat (1) hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak Ps 27 ayat (2) Hak dan kewajiban negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara Ps 27 ayat (3) . hak Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan ataupun tulisan Ps 28. Hak warga negara yang berhubunghan dengan HAM ( Ps 28 A s/d Ps 28 J). Hak untuk memeluk suatu agama (Ps 29). Hak dan kewajiban warganegara terhadap pertahanan dan keamanan negara (Ps 30) .
Hak untuk memperoleh pendidikan (Ps 31 dan Ps 32) B. Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warganegara yang teratur dan menyelu-ruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan tanah air berbangsa dan bernegara. C. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada RI berdasarkan Pancasila dan UIUD 45. D. Kewarganegaraan adalah hal-hal yang berhubungan dengan warganegara. E. Warga negara adalah warganegara yang ditetapkan oleh UU (sekarang UU No 12 tahun 2006) F. Warga negara Indonesia adalah warga negara Indonesia berdasarkan perundang-undangan Indonesia. G. Asas ius sanguinis (law of the blood) asas berdasarkan keturunan. H. Asas ius solli (law of the soil) adalah asas berdasarkan kelahiran. Pengertian Warga Negara, Bangsa dan Rakyat.Warga negara adalah : rakyat yang menetap di suatu wilayah. peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. anggota dari suatu negara. Warga desa angoota dari desa, warga negara berarti anggorta dari negara;

1) Pengertian Hak

Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

2) Pengertian Kewajiban

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.

 warganegara dalam bahasa Inggris adalah citizen yang mempunyai arti : warganegara petunjuk dari sebuah kota, sesama warganegara, sesama penduduk, orang setanah air bawahan atau kawula. Menurut As Hikam warganegara merupakan komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Pada zaman belanda istilah kawula menunjukkan hubungan yang tidak sederajat dengan negara. Memberi kesan warga hanya objek milik negara. Setelah merdeka warga negara sudah merupakan hubungan yang sederajat antar warga dengan negaranya. Dengan adanya hubungan timbal balik antara negara dengan warga negara menimbulkan hak dan kewajiban. Hubungan itu berwujud   peranan, hak dan kewajiban secara timbal balik. Negara juga meru-pakan organisasi sebagaimana organisasi biasa. Setiap organisasi mempunyai hak dan kewajiban timbal balik dengan anggotanya demikian juga warganegara dengan negara.
Jadi rakyat di hadapkan dengan penguasa. Warga negara ini dapat dilihat terdiridari oleh warganegara asing. Warganegara asli dan keturunan. Warga negara berhubungan dengan negara, warga negara mempunyai kewajiban terhadap negara, sabaliknya warga negara mempunyai hak yang banyak harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Setiap warganegara adalah penduduk suatu negara, sebaliknya setiap penduduk belum tentu warganegara. Oleh karena itu sebuah negara melindungi setiap penduduk semua menjamin kemerdekaan setiap penduduk. 
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Dapat pula terdiri dari penduduk asli dan penduduk asing atau bukan warga negara. Akan tetapi masalah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban selalu disebut dengan istilah warganegara, tidak disebut penduduk atau rakyat. Akan tetapi untuk pendirian negara adalah rakyat, maka kedaulatan ada ditangan rakyat. UU kewarganegaraan menyebut warga Negara, yaitu warga suatu Negara
ditetapkan berdasarkan UU. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Kewargaan negara dalam arti yuridis dan sosiologis. Formil dan Materiil. Dalam arti yuridis adanya ikatan hukum antara warganegara dengan negara. Ikatan hukum menimbulkan akibat hukum tertentu. Seperti adanya akta kelahiran, buku perkawinan, Kartu penduduk surtat pernyataan, bukti diri sebagai warganegara, dsb. Dari segi yuridis ini timbul hak dan kewajiban dari sebuah warga Negara yang baik dan benar
Negara menjalankan kewajiban disini melindungi warganegara mempergunakan sarana undang-undang/hukum. Bagaimana negara melindungi warganegara diatur oleh hukum agar tidak terjadi diskriminasi, dan untuk tertib hukum serta kepastian hukum. Misal; negara melindungi warganegara hak milik atas sebuah tanah tanah berdasarkan UU Agraria (UU No 5/1960) diberikan sertifikat hak milik. Untuk melindungi warganegara dari kejahatan diatur dalam Hukum Pidana. Perlindungan dari segi perkawinan diatur dalam UU Perkawinan UU No 1/1974 dan dibe-rikan buku kawin.
Lalu untuk menjaga silsila keturunan setiap warganegara yang lahir diberikan akte kelahiran; Perlindungan terhadap HAM diatur dalam UUD 45 dan diatur lagi dalam UU sesuai dengan substansinya. Contoh hak untuk mengeluarkan pendapat dimuka umum diatur dalam UU No 9 /1998 Hak untuk berserikat dan berkumpul diatur dalam UU Politik. dsb. Dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum.
Tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, keturunan, ikatan sejarah, nasib,ikatan setanah air. Disini adanya ikatan lahiriyah dan batiniyah. Dalam sebuah arti Formil, menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum kewarganegaraan berada dalam hukum publik. Dalam arti Materiil, menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan yaitu adanya hak dan kewajiban warganegara. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan. Bangsa adalah orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu . Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses di dalam wilayah Nusantara Indonesia. Rakyat adalah segenap penduduk sussatu negara dan mempunyai kekuasaan dan kewenangan sendiri. Dengan demikian rakyat merupakan salah satu unsur berdirinya negara bukalah bangsa. Demikian juga kedaulatan ditangan rakyat bukan         disebut ditangan bangsa atau warganegara. Hak dan kewajiban warganegara diatur dalam UUD, kemudian di jabarkan dalam peratur-an perundang-undangan mulai dari undang-undang hingga Perda kalau dianggap perlu. Seperti hak warganegara untuk memperoleh pendidikan diatur dalam Ps 31 UUD, dan diatuir lagi dalam UU tentan Pendidikan Nasional. Hak untuk berserikat dan berkumpul diatur dalam Ps 28 UUD kemudian diatur lagi dalam UU tentang Parpol dan UU tentang organisasi masyarakat.
Hak untuk menyampaikan pendapat dimuka Umum yang telah diatur dalam Ps 28 UUD diatur lagi dalam UU No 9 tahun 1998. Kewajiban warganegara yang diatur dalam Ps 30 UUD diatur lagi dalam UU tentang pertahanan Nasional.  Tata cara dan syarat memperoleh kewarganegaraan ( UU No 12 tahun 2006) tata cara : melalui pewarganegaraan dengan mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri.Menteri akan meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam jangka waktu 3 bulan sejak tgl permohonan diterima. Syarat permohonan :
         telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
         telah bertempat tinggal di woilayah RI paling singkat 5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut;
         sehat jasmani dan rohani;
         dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dasar negara RI dan UUD 45;
         tidak pernah dipidana;
         mempunyai penghasilan tetap;
         membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.


C. HAK DAN KEWAJIBAN WNRI BERDASARKAN UUD 1945

- Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
- Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil. Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sertaperlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak
- hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upayapembelaan negara.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang - Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.


Kesimpulan
Hak dan kewajiban kewarganegaraan adalah hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 45 . Yaitu hak bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum ( Ps 27 ayat (1) hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak Ps 27 ayat (2) Hak dan kewajiban negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara Ps 27 ayat (3) . hak Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan ataupun tulisan Ps 28. Hak warga negara yang berhubunghan dengan HAM ( Ps 28 A s/d Ps 28 J). Hak untuk memeluk suatu agama (Ps 29). Hak dan kewajiban warganegara terhadap pertahanan dan keamanan negara (Ps 30) .
1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Menteri akan meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam jangka waktu 3 bulan sejak tgl permohonan diterima. Syarat permohonan :


         telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
         telah bertempat tinggal di woilayah RI paling singkat 5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut;
         sehat jasmani dan rohani;
         dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dasar negara RI dan UUD 45;
         tidak pernah dipidana;
         mempunyai penghasilan tetap;
         membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.


Penutup
          Dengan demikian yang saya utarakan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan dari setiap penjelasann yaitu karena terbatasnya pengetahuan.
          Pembuat makalah ini berharap para pembaca memaklumi dengan adanya makalah ini apabila ada kekurangan selebihnya mudah-mudahan berguna dan bermanfaat.
Daftar Pustaka