Powered By Blogger

Senin, 27 Januari 2014

Teori Pengertian Etika dan Bisnis Sebuah Profesi Etis

Teori Pengertian Etika dan Bisnis Sebuah Profesi Etis


BAB 1


1.      Teori Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain.Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

  • Norma Umum
Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik. Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, criteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.

 Disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma juga dipakai sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan seseorang. Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan itu. Adapun wujud, bentuk, atau jenis sanksi itu harus sesuai atau selaras dengan wujud, bentuk, dan, jenis normanya.

 Norma Umum yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
 a. Norma agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan
yang berasal dari TUHAN.
 b. Norma moral/kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati
nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
 c. Norma kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup
antar manusia.
d.   Norma hukum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau
Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.

 Macam norma di atas dapat diklasifikasikan pula sebagai berikut.
 - Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi, yaitu
 a. Norma agama/religi
 b. Norma moral/kesusilaan.
 - Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan antarpribadi, yaitu
 a. Norma adat/kesopanan.
 b. Norma hukum
 Norma agama adalah norma, atau peraturan hidup yang berasal dari Tuhan (Alloh) yang diberlakukan bagi manusia ciptaan-Nya melalui perantara utusan-Nya (para rosul). Pelanggaran terhadap norma agama berupa sanksi di dunia dan akhirat. Norma agama dipatuhi tanpa ada pengawasan oleh para penegak hokum. Misalnya, jangan membunuh atau jangan mencuri. Bagi orang yang melanggarnya, kelak akan memperoleh sanksi pada kehidupan di akhirat. Meskipun sanksi tersebut juga dirasakan pada kehidupannya di dunia berupa keguncangan hidup.

 Norma moral/kesusilaan adalah norma yang hidup dalam masyarakat yang dianggap sebagai peraturan dan dijadikan pedoman dalam bertingkah laku. Norma kesusilaan dipatuhi oleh seseorang agar terbentuk akhlak pribadi yang mulia. Pelanggaran atas norma moral ada sanksinya yang bersumber dari dalam diri pribadi. Jika ia melanggar, ia merasa menyesal dan merasa bersalah.

 Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dari kebiasaan pergaulan sehari-hari untuk suatu daerah tertentu. Norma kesopanan disebut juga norma adat, karena sesuai dengan adat yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu.

 Norma hukum adalah norma atau peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum perlu ada untuk mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib. Jika norma ini dilanggar akan ada sanksi yang bersifat memaksa. Norma hukum tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

  • Teori Etika Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. Dalam pemahaman teori Deontologi memang terkesan berbeda dengan Utilitarisme. Jika dalam Utilitarisme menggantungkan moralitas perbuatan pada konsekuensi, maka dalam Deontologi benar-benar melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatan. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik.

Contoh : Misalkan kita tidak boleh mencuri, berdusta untuk membantu orang lain, mencelakai orang lain melalui perbuatan ataupun ucapan, karena dalam Teori Deontologi kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi karena ini merupakan suatu keharusan.


  • Teori Etika Teleologi
Dari kata Yunani,  telos = tujuan. Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Teleologi merupakan sebuah studi tentang gejala-gejala yang memperlihatkan keteraturan, rancangan, tujuan, akhir, maksud, kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana hal-hal ini dicapai dalam suatu proses perkembangan. Dalam arti umum, teleologi merupakan sebuah studi filosofis mengenai bukti perencanaan, fungsi, atau tujuan di alam maupun dalam sejarah. Dalam bidang lain, teleologi merupakan ajaran filosofis-religius tentang eksistensi tujuan dan “kebijaksanaan” objektif di luar manusia .

Contoh dari etika teleologi : Setiap agama mempunyai tuhan dan kepercayaan yang berbeda beda dan karena itu aturan yg ada di setiap agama pun perbeda beda .
Dua aliran etika teleologi :
- Egoisme Etis
- Utilitarianisme

  • Egoisme Etis

Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.

Seseorang tidak mempunyai kewajiban moral selain untuk menjalankan apa yang paling baik bagi kita sendiri. Jadi, menurut egoisme etis, seseorang tidak mempunyai kewajiban alami terhadap orang lain. Meski mementingkan diri sendiri, bukan berarti egoisme etis menafikan tindakan menolong. Mereka yang egoisme etis tetap saja menolong orang lain, asal kepentingan diri itu bertautan dengan kepentingan orang lain. Atau menolong yang lain merupakan tindakan efektif untuk menciptrakan keuntungan bagi diri sendiri. Menolong di sini adalah tindakan berpengharapan, bukan tindakan yang ikhlas tanpa berharap pamrih tertentu.

Contoh : R.Budi dan Michael Hartono, misalnya, memiliki kekayaan US$ 11 miliar dan menempati perigkat pertama. Kekayaan ini diperoleh dari antara lain kelapa sawit dan industri rokok (Djarum). Angka kekayaan ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan total kekayaan 40 orangterkaya sebanyak US$ 71 miliar. sesungguhnya sudah bisa melihat karakter egoisme etis pada mereka. Yang mana? Jikalau mereka altruisme, bisa dipastikan tak akan berbisnis rokok. Orang-orang altruisme akan berpikir rokok merupakan komoditas yang “mematikan” banyak orang, maka harus dicegah utnuk memperbanyak alat pembunuh itu. Sebaliknya, egoisme etis mengabaikan rokok yang disepadankan dengan alat pembunuh. Egoisme etis harus meneguhkan hati, “Ini cuma bisnis, jadi harus diabaikan dampak-dampak yang ditimbulkan. Salah sendiri orang lain mau membeli rokok sang pembunuh ini”.


  • Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Sebaliknya, yang jahat atau buruk adalah yang tak bermanfaat, tak berfaedah, dan merugikan. Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak. Dari prinsip ini, tersusunlah teori tujuan perbuatan.
Contoh : Industri rokok “menolong” kemajuan olahraga dengan menggelontorkan dana sebanyak-banyaknya, namun berpengharapan para penggila olahraga ini (pemain atau penonton) menjadi perokok aktif maupun pasif. Jelas, menolong yang dilakukan adalah berdasarkan keterpautan kepentingan diri sendiri.



2.      Bisnis Sebuah Profesi Etis
A. Pengertian Etika Terapan
          Etika terapan (applied ethics) sama sekali bukan hal yang baru dalam sejarah filsafat moral. Sejak Plato dan Aristoteles, etika merupakan filsafat praktis, artinya, filsafat yang ingin memberikan penyuluhan kepada tingkah laku manusia dengan memperlihatkan apa yang harus dilakukan. Sifat praktis ini bertahan selama seluruh sejarah filsafat. Dalam abad pertengahan, Thomas Aquinas melanjutkan tradisi filsafat praktis ini dan menerapkannya di bidang teologi moral. Pada awal zaman modern muncul etika khusus (ethica specialis) yang membahas masalah etis suatu bidang tertentu seperti keluarga dan negara. Namun pada dasarnya etika khusus dalam arti sebenarnya sama dengan etika terapan.
      Etika Terapan sendiri di bagi menjadi 2, yaitu:
  • Etika Umum
       Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
  • Etika Khusus
     Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
          Pembagian lain etika terapan adalah pembedaan antara etika individual dan etika social. Etika individual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri, sedangkan etika social membahas kewajiban manusia sebagai anggota masyarakat.      
  • Menuju bisnis sebagai profesi luhur
Tahap berikutnya dari sebuah profesi etis bisnis setelah etika terapan, dan etika profesi ialah pelaku bisnis dan perusahaan akan menuju bisnis sebagai profesi luhur. Perlu kita ketahui bahwa bisnis bukanlah profesi, sebagian besar pendapat mengatakan bahwa seseorang yang melakukan bisnis pasti ada yang berbuat curang dan bisnis yang dijalankannya itu pasti akan menuju perbuatan yang dilarang oleh agama.
Sumber :   
1.      kumpulantugasdanmakalahekonomi.info
2.      Wikipedia.com
3.      Kalimocode.blogspot.com
4.      id.shvoong.com/writing-and-speaking/2165154-pengertian-norma-dan-
penjelasannya/

KASUS - KASUS ARAHAN DOSEN

KASUS - KASUS ARAHAN DOSEN

1.    Kasus Iklan Dan Dimensi Etisnya

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Reklame sebuah produk perawatan wajah yang terpampang di perempatan Badran, Kota Yogyakarta, dianggap Badan Pengawas Periklanan Daerah (BPPD Jogjakarta) tak memenuhi etika pariwara.

Papan reklame itu bergambar wajah lelaki-dari samping kiri dan kanan-yang banyak goresan dan lubang, seperti bekas jerawat yang akut. Tulisan pada reklame tersebut, berbunyi, “Akibat perawatan yang salah, wajahku jadi rusak seperti ini..”

Syamsul Hadi, Ketua BPPD, saat beraudiensi dengan jajaran Pemkot Yogyakarta, Senin (7/9) mengatakan, BPPD meminta dukungan Pemerintah Kota Yogyakarta agar media iklan luar ruang yang di jalanan memenuhi etika pariwara. Yakni etis secara visual, dan materi iklannya memberi informasi yang benar.

Pihaknya melihat gejala bahwa etika pariwara mulai dilanggar. Selain reklame di Badran, iklan di media cetak tak luput disorot, misalnya iklan sebuah produk madu yang diklaim bisa menyembuhkan penyakit ini-itu. Juga iklan pengobatan tradisional yang bertebaran di koran. Kata menyembuhkan, misalnya tak dibenarkan dalam etika pariwara Indonesia (EPI).

Reklame iklan produk perawatan wajah di Baran itu, menurut Eko (26), pengguna jalan yang juga karyawan swasta di Yogyakarta, sangat mengganggu mata. “Masa iklan bergambar seperti itu bisa terpasang di perempatan. Tidak etis sama sekali,” kata Eko.

Menurut Eddy Purjanto, Ketua Perhimpunan Perusahaan Periklanan Indonesia Pengurus Daerah (P3I Pengda) DIY yang juga ikut dalam audiensi, kata menyembuhkan berlebihan dan memberi informasi yang tidak tepat. Seharusnya, kata yang dipakai adalah membantu menyembuhkan atau meringankan penyakit tertentu. Selain kata menyembuhkan, EPI juga tak membenarkan kata terbaik, terunggul, atauterdepan.

“Dalam kasus reklame di Badran, kami butuh dukungan Pemkot untuk menegur biro iklan yang membuat. Sebab, biro iklannya dari Jakarta. Dengan dibantu Pemkot, yang rekomendasinya pasti lebih didengar, biro-biro iklan bisa ditegur,” ujar Syamsul.

Teguran lisan dan tertulis dari Pemkot, termasuk juga ke media elektronik dan cetak, diyakini bisa menjaga materi iklan yang dikonsumsi masyarakat terjaga keetisannya, secara isi dan visual. BPPD, badan yang dibentuk P3I pada Juli 2009 lalu ini, berharap pemkab-pemkab lain di DIY, nantinya bisa senada dengan Pemkot.

Herry Zudianto, Wali Kota Yogyakarta berjanji mendukung BPPD. Mencermati isi iklan luar ruang, mestinya juga menjadi tanggung jawab Pemkot. “Kami menunggu masukan dan pencermatan BPPD. Pemkot akan melayangkan teguran lisan dan tulisan ke biro-biro iklan, dan meminta mengganti dengan materi lain,” papar Herry.

2.    Kasus Etika Pasar Bebas

CONTOH KASUS ETIKA BISNIS INDOMIE DI TAIWAN
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.

Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

3.    Kasus Monopoli

Sindonews.com -  PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II menyatakan keberatan dan siap mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus monopoli di Pelabuhan Teluk Bayur, Sumatera Barat.

Putusan KPPU tersebut atas dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 Huruf (a) dan (b) UU No 5 Tahun 1999, pada Jasa Bongkar Muat di Pelabuhan Teluk Bayur, yang menyatakan bahwa Pelindo II Cabang Teluk Bayur telah melakukan monopoli jasa kepelabuhanan.

Banding yang dilakukan Pelindo II didasarkan pada kepercayaan bahwa perusahaan sesuai statusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus berupaya untuk melakukan efisiensi layanan logistik nasional. Upaya itu terwujud dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan perusahaan secara transparan.

Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II, RJ Lino menyatakan bahwa dirinya menghormati putusan lembaga pemerintah tersebut. Namun tetap menyatakan banding, karena secara bisnis, dalam pelaksanaan pelayanan di Pelabuhan Teluk Bayur, tidak ada pihak yang dirugikan.

Dengan adanya perjanjian tersebut, bahkan para pengguna jasa mendapatkan kepastian layanan dan pelayanan menjadi lebih efisien.

"Pelabuhan Indonesia II membangun semua fasilitas di pelabuhan serta mengoperasikannya. Atas hal itu, maka kami tentunya mendapatkan hak atas fasilitas dan pelayanan yang telah diberikan. Dalam dunia usaha, hal tersebut adalah wajar," kata Lino dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (5/11/2013).

Dia menjelaskan, putusan dari KPPU ini sifatnya masih belum final dan Pelabuhan Indonesia II mempunyai hak untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri dan menempuh jalur hukum.

4.    Kasus Korupsi

Merdeka.com - Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Aceh di bawah kepemimpinan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf mengalami peningkatan. Lembaga Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) merilis data korupsi di Aceh pada tahun 2013 meningkat 50 persen dibandingkan tahun 2012 lalu. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 513,5 miliar.

"Pada tahun 2013 ini, angka korupsi di Aceh meningkat 50 persen dibandingkan tahun 2012 lalu, ini sangat memprihatinkan," kata Koordinator Mata Alfian kepada wartawan pada Konferensi Pers, Kamis (16/1) di Kantor MaTA Banda Aceh.

Selama tahun 2013, MaTA berhasil merangkum ada sembilan modus korupsi yang dilakukan oleh koruptor di Aceh. Di antaranya, kata Alfian, seperti penyalahgunaan anggaran dan wewenang, adanya laporan fiktif, anggaran dipotong, proyek ditelantarkan dan bahkan ada juga yang melakukan mark up, tidak sesuai spek serta adanya penggelapan.

"Dari sembilan modus itu, ada dua modus yang sangat besar merugikan negara, yaitu mark up dan penggelapan," ujarnya.

Lanjutnya, untuk mark up saja terdapat kerugian negara mencapai Rp 261,2 miliar. Sedangkan untuk penggelapan negara merugi sebanyak Rp 233,6 miliar.

Katanya, lain lagi kasus korupsi yang masih sedang dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian. Sedikitnya, ada 26 kasus korupsi yang belum dapat ditetapkan kerugiannya.

Oleh karenanya, Alfian mendesak pihak berwajib, kepolisian, jaksa agar bisa bekerja cepat untuk membongkar mafia korupsi yang ada di Aceh. Pasalnya, korupsi di Aceh tahun ke tahun terus terjadi peningkatan dan ini akan berbahaya terhadap perampokan uang negara.


Sumber :





TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN


BAB 5
  • Syarat bagi tanggung jawab moral
Kondisi-kondisi yang relevan untuk memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakanya yaitu :
1.         Tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar  dan tahu mengenai tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya. Kalau seseorang  tidak tahu mengenai baik dan buruknya secara moral, dia dengan sendirinya tidak bisa punya tanggung jawab moral atas tindakanya.

2.         Tanggung jawab juga  mengandaikan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakanya itu dilakukan secara bebas. Ini beratrti orang tersebut melakukan tindakan itu bukan dalam keadaan dipaksan atau terpaksa. Ia sendiri secara bebas dan suka rela melakukan tindakan itu. Jadi, kaalu seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakanya itu.
 
3.         Tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
              
            Berdasarkan ketiga syarat di atas, dapat disimpulkan bahwa hanya orang yang berakal budi dan punya kemauan bebas yang bisa bertanggung jawab atas tindakannya, dan karena itu relevan untuk menuntut pertanggung jawaban moral darinya.






  • Status perusahaan

Perusahaan dibentuk berdasarkan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.
De George secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan.
Pertama, melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh Negara dan tidak  mungkin ada tanpa Negara.
Kedua, pandangan yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif. Menurut pandangan ini, perusahaan terbentuk oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu dengan cara tertentu  secara bebas  demi kepentingan orang atau orang-orang tadi.
Karena menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentuk negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan beroperasi sedemikian rupa untuk mencapai kepantingan para pendirinya.

  • Lingkup tanggung jawab sosial

Pertama, harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekadar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Artinya, keuntungan dalam bisnis tidak mesti dicapai dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk kepentingan masyarakat luas.
Secara positif ini berarti perusahaan harus menjalankan kegiatan bisnisnya sedemikian rupa sehingga pada akhirnya akan dapat ikut menciptakan suatu masyarakat yang baik dan sejahtera. Konsep tanggung jawab sosial perusahaan sesungguhnya mengacu pada kenyataan, sebagaimana telah dikatakan diatas bahwa perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk oleh manusia dan terdiri dari manusia.
Dalam perkembangan etika bisnis yang lebih mutakhir, ada empat bidang yang dianggap dan diterima termasuk dalam apa yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.
Pertama, keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan sosial yang berguna bagi kepentinganm masyarakat luas. Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial ini secara tradisional dianggap sebagai wujud paling pokok, bahkan satu-satunya, dari apa yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.
Kedua, perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan- keuntungan bagi perusahaan tersebut. Demikian pula, sampai tingkat tertentu, masyarakat telah menyediakan tenaga-tenaga professional bagi perusahaan yang sangat berjasa mengembangkan perusahaan tersebut.
Ketiga, dengan tanggung jawab sosial, perusahaan memperlibatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.

  • Argumen yang menentukan keterlibatan sosial

                  Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
            Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
Adalah bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam ragam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pemimpin perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh pemimpin perusahaan.

                  Biaya Keterlibatan Sosial

Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat, alasanya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusaan itu bukan biaya yang disediakan oleh perusaahan itu,melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
           
                        Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial

  • Argumen yang mendukung perlunya keterlibatan sosial perusahaan


§                                 Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan, ini tidak bisa disangkal namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya.

§                                 Terbatasnya Sumber Daya Alam
Didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya alam yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia.
§                                 Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk jangka panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung-jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya ke arah yang lebih baik. Semakin baiknya lingkungan sosial dengan sendirinya akan ikut memperbaiki iklim bisnis yang ada.
§                                 Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbangan kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasanya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar. Bisnis mempengaruhi lingkungan, konsumen, kondisi masyarakat bahkan kehidupan budaya dan moral masyarakat, serta banyak bidang kehidupan lainnya.
  • Implementasi tanggung jawab sosial perusahaan
Setelah kita melihat bahwa perusahaan punya tanggung jawab sosial dan moral dan juga sudah meninjau lingkup tanggung jawab sosial itu serta perlunya tanggung jawab sosial, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial, ada baiknya kita lihat juga bagaimana tanggung jwab sosial dan moral itu terimplementasi dalam kegiatan bisnis perusahaan.Model dan gaya kepemimpinan sangat ikut menentukan struktur organisasi dan implementasi serta tujuan dan misi yang ingin dicapai perusahaan :
Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu
Strategi yang diwujudkan melalui struktur organisasi demi mencapai tujuan dan misi perusahaan perlu dievaluasi secara periodik, salah satu bentuk evaluasi yang mencakup nilai-nilai dan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Audit Sosial.

KEADILAN DALAM BISNIS

KEADILAN DALAM BISNIS

1. Paham Tradisional mengenai Keadilan
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
2. Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
3. TEORI KEADILAN ADAM SMITH
a) Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b) Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
c) Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
4. TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1) Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2) Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb: a. Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung; dan b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.
SUMBER:
 Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius

sumber:http://www.similarsites.com/goto/beniazhari.blogspot.com?searchedsite=beniazhari.blogspot.com&pos=0

BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN


1.    Hubungan Produsen Konsumen
Proses interaksi yang terjadi di pasar mengakibatkan perputaran uang antar konsumen dan produsen berjalan dengan lancar. Rumah tangga konsumen memperoleh uang pada pasar faktor produksi, sementara rumah tangga produsen memperoleh uang melalui penjualan barang dan jasa. Kondisi ini disebut sebagai simbiosis mutualisme antara sektor rumah tangga perusahaan dan rumah tangga konsumen.Alfred Marshal menyebut bahwa permintaan akan faktor produksi merupakan turunan ( derived demand ) dari permintaan akan barang dan jasa yang timbul karena kebutuhan manusia.
Besarnya pendapatan baik produsen maupun konsumen tergantung pada :
1.Kuantitas faktor produksi yang digunakan oleh perusahaan
2.Jumlah barang dan jasa yang berhasil diciptakan dengan adanya proses produksi.
3.Tingkat harga penggunaan yang berlaku, karena faktor produksi juga mempunyai harga yang akan menjadi biaya produksi bagi perusahaan
Permintaan akan barang timbul karena individu pada sektor rumah tangga :
a.Memerlukan barang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
b.Memiliki daya beli ( pendapatan berupa uang ) yang diperoleh dari penjualan atas faktor – faktor produksi yang dimilikinya ke sektor rumah tangga perusahaan
2.    Gerakan Konsumen
Gerakan konsumen merupakan hal sangat penting dalam upaya riil mewujudkan perlindungan konsumen dan keadilan dalam pasar. Pada prinsipnya sebuah gerakan konsumen diawali dari kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen. Pelanggaran dan tidak terpenuhinya hak konsumen menjadi sumber utama bagi terjadinya permasalahan/sengketa konsumen. Ketidakadilan bagi konsumen muncul dalam sengketa konsumen. Kesadaran akan kondisi ketidakadilan tersebut menjadi salah satu penggerak bagi sebuah gerakan konsumen guna mewujudkan keadilan pasar. Gerakan konsumen sendiri akan terwujud jika terbangun solidaritas diantara konsumen. Untuk menuju sebuah kesadaran kritis dan tumbuhnya rasa solidaritas tersebut memerlukan proses pendidikan yang terus menerus.

Untuk memperkenalkan gerakan konsumen tersebut, peserta diharapkan mampu memahami makna dan tujuan dari gerakan konsumen. Beberapa cara untuk mengetahui dan memahami gerakan konsumen antara lain dengan memahami istilah-istilah yang seringkali rancu dan salah kaprah dalam penggunaannya (konsumerisme dengan konsumtivisme) dan mengetahui sejarah gerakan konsumen di berbagai belahan dunia. Bahwa perlu dipahami juga bagaimana gerakan konsumen telah pula dilakukan di negara lain mulai beberapa ratus tahun yang lalu. Peserta diajak untuk semakin memiliki solidaritas dengan memahami pentingnya sebuah pengorganisasian masyarakat.

3.    Konsumen Adalah Raja
Konsumen adalah raja. Berbagai strategi dibuat untuk meraih konsumen sebanyak-banyaknya. Produsen berlomba-lomba membuat rajanya puas dan loyal menggunakan produk mereka. Promosi dan program-program yang menarik dibuat untuk memanjakannya. Jumlah manusia yang ratusan juta, tentu saja mempunyai selera dan kondisi yang berbeda-beda. Produsen harus pintar membaca perilaku konsumen.

BUAT PRODUK YANG MENGERTI KONSUMEN

Semua konsumen memiliki keinginan yang sama terhadap sebuah produk. Mereka ingin produk yang berkualitas, harga terjangkau dan mudah didapat. Kenali mereka kemudian buat produk yang mereka butuhkan. Untuk mengetahui keinginan mereka lebih dalam ada beberapa segmen konsumen yang perlu kita ketahui.

Segmentasi konsumen tersebut sebagai berikut:
1.    Konsumen kelas bawah
Keinginan konsumen kelas bawah adalah harga yang murah dan mudah didapat. Kualitas produk bukan menjadi alasan utama mereka membeli sebuah produk. Mereka senang sekali mendapat produk gratis dan hadiah maka dari itu sering-sering buatlah promosi dengan memberikan produk gratis dan hadiah.
2.    Konsumen kelas  menengah
Konsumen kelas ini sudah mengerti pentingnya nilai kualitas. Mereka biasanya memadupadankan produk yang dipakainya. Misalnya, untuk membeli sabun cuci mereka membeli produk yang murah meriah tanpa menghiraukan kualitas sedangkan untuk membeli beras mereka memilih beras yang berkualitas.
3.    Konsumen kelas atas
Konsumen kelas ini terbatas tapi memberikan keuntungan yang cukup besar bagi produsen. Mereka adalah orang-orang mapan yang sangat memperhatikan kualitas semua produk yang dipakainya. Harga bukan masalah untuk mereka karena kualitas adalah yang paling utama. Mereka tak segan-segan mengeluarkan uang untuk membeli produk yang merekan inginkan. Segmen kelas ini menginginkan produk berkualitas, diproduksi dalam jumlah terbatas dan tentu saja dengan harga yang mahal. Gengsi turut berperan bagi mereka untuk membeli sebuah produk.

Personal Branding Agency, Indscript Creative, perusahaan yang berfokus membentuk pencitraan diri tokoh, pengusaha, hingga orang penting lainnya ini, secara eksklusif memuat profil Veronica Ratna Ningrum dalam press releasenya. Ia adalah seorang WomanMarketer yang juga CEO dari PT Masterindo Multiguna yang bergerak di bidang konsultan marketing.  Wanita cerdas nan anggun yang menginspirasi banyak orang tersebut, mengatakan lebih lanjut, “Memahami karakteristik pelanggan ini sangat penting, sebab tanpa itu, kita tidak mungkin dapat menentukan strategi marketing dan memberikan layanan terbaik bagi mereka.”

Indscript Creative tidak hanya berkutat pada bisnis saja. Perusahaan personal branding itu juga melakukan tanggung jawab sosial kepada masyarakat dengan membina komunitas penulis  sebanyak lebih dari 5.500 orang. Melalui komunitas IIDN (Ibu-ibu Doyan Nulis) semua wanita yang berprofesi sebagai penulis, punya hobi menulis, dan mereka yang ingin belajar menulis dapat berdiskusi di sini. Mereka bisa belajar dan bertukar pikiran tentang berbagai hal melalui grup interaktif di Facebook. 

PERHATIKAN KOMPLAIN KONSUMEN

Buatlah alamat dan telepon khusus pengaduan untuk konsumen. Bila ada komplain dari customer secepatnya beri tanggapan. Ini akan menimbulkan kesan tersendiri di hati para konsumen. Mereka yang komplain biasanya adalah konsumen yang loyal memakai produk kita. Mereka tidak mau menemui kejanggalan pada produk yang biasa dipakainya. Maksud mereka adalah supaya produsen secepatnya menyempurnakan produknya. Ingat, persaingan di dunia bisnis sangat sengit, perhatikan konsumen dan jangan biarkan pelanggan loyal Anda berpindah ke produk lain.     
Sumber: